1 bila air maninya tidak keluar atau vagina oleh perempuan kemarau (tidak basah) misalnya yang dinyatakan, maka nir harus mandi. dua. bila hanya menempelkan saja tanpa intercourse, & air maninya nir keluar, maka yang bersangkutan nir harus mandi. tiga. bila air maninya keluar, walaupun tanpa intercourse, maka beliau harus mandi. 4. Kalausetiap hari saya terpaksa mandi wajib, apakah saya wajib merongkaikannya juga? - Erni, Johor. Jawapan Dr MAZA: Saudari tidak wajib merongkaikannya, bahkan memadai dengan memupuk ke atas kepala saudari tiga kali pupukan air kemudian menyiram ke atasnya air. Itu sudah memadai untuk bahagian kepala saudari ketika mandi wajib. InilahPenjelasan Jika Mimpi Tapi Tak Temukan Basah, Basah Tapi Tak Ingat Mimpi, Wajibkah Mandi Junub Atau Tidaknya! Sebagaimana sabda Nabi: "sholat hanya diterima (jika dilakukan) dalam keadaan suci" (HR. Muslim) 2. Thawaf. Sebagaimana sabda Nabi: "Thawaf itu laksana sholat. Bedanya, dalam thawaf kalian diperbolehkan untuk berbicara Fast Money. Mandi Besar Hal-hal Yang Mewajibkannya Menurut Fiqih– Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang hal-hal yang menyebabkan wajinya mandi besar. Dan Pembahasan kami mengutip keterangannya dari fiqih madzhab syafi’i. Mandi Besar seperti junub, haidh dan yanglainnya itu hukumnya wajib. Dan untuk mengetahui secara terperinci maka di sini kami akan membahasnya. Untuk lebih jelasnya mari kita baca saja uraiannya di bawah ini. Mukadimah السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ. بِسْمِ اللهِ الـحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُولِ الله. لَا حَوْلَ وَ لَا قُوَّةَ اِلَّا بِالله وَ بَعْدُ Para pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu wa ta’ala. Mencari ilmu itu hukumnya wajib terutama untuk mengetahui perkara wajib. Oleh karena itu mari kita sam-sama mempelajirinya terutama perkara yang diwajibkan agama. Dan Dalam Pembahasan mandi besar, di sini kami akan menyampaikannya menrut dari kitab fiqih yang bermadzhab Syafi’i. Mandi Besar Ada enam hal yang menyebakan wajibnya mandi besar, sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul qoribul mujib pada pasal berikut ini. فَصْلٌ فِيْ مُوْجِبِ الْغُسْلِ. وَالْغُسْلُ لُغَةً سِيْلَانُ الْمَاءِ عَلَى الشَّيْئِ مُطْلَقًا. وَشَرْعًا سِيْلَانُهُ عَلَى جَمِيْعِ الْبَدَنِ بِنِيَةٍ مَخْصُوْصَةٍ. وَالَّذِي يُوْجِبُ الْغُسْلَ سِتَةُاَشْيَاءَ. ثَلَاثَةٌ تَشْتَرِكُ فِيْهَاالرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ. وَهِيَ اِلْتِقَاءُ الْخِتَانَيْنِ.﯁ Artinya Fasal menjelaskan tentang hal-hal yang mewajibkan mandi besar. Adapun mandi menurut pengertian bahasa adalah mengalirnya air pada sesuatu secara mutlak. Dan menurut syara’ adalah mengalirnya air ke seluruh badan yang disertai niat tertentu. Yang Mewajibkan Mandi Dan Adapun yang mewajibkan mandi besar itu ada enam perkara. Tiga di antaranya dialami oleh laki-laki dan perempuan. yaitu bertemunya alat kelamin. وَيُعَبَّرُ عَنْ هَذَا الْاِلْتِقَاءِ بِاِيْلَاجٍ حَيٍّ وَاضِحٍ غَيَّبَ خَشَفَةَ الذَّكَرِ مِنْهُ اًوْقَدْرَهَا مِنْ مَقْطُوْعِهَا فِىْ فَرْجٍ. وَيَصِيْرُ الْآدَمِيُّ الْمُوْلَجُ فَيْهِ جُنُبًا بِاِيْلَاجٍ مَاذُكِرَ. اَمَّاالْمَيِّتُ فَلَايُعَادُ غَسْلُهُ بِاِيْلَاجٍ فِيْهِ وَاَمَّا الْخُنْثَى الْمُشْكِلُ فَلَاغُسْلَ عَلَيْهِ بِاِ يْلَاجِ خَشَفَتِهِ وَلَا بِاِيْلَاجٍ فِى قُبُلِهِ.﯁ Bertemunya alat kelamin ini diungkapkan dengan arti; orang hidup yang jelas kelaminnya yang memasukkan hasyafah penisnya atau kira-kira hasyafah dari penis yang terpotong hasyafahnya ke dalam farji. Anak Adam yang dimasuki hasyafah itu menjadi junub sebab dimasuki oleh hasyafah yang telah disebutkan di tadi. Sedangkan bagi mayit yang sudah di mandikan, maka tidak perlu dimandikan lagi ketika dimasuki haysafah. Adapun khuntsa musykil, maka tidak wajib baginya melakukan mandi sebab memasukkan hasyafahnya atau kemaluannya dimasuki hasyafah. Inzal keluar sperma Deangan inzal maka seseorang tersebut wajib mandi besar وَ مِنَ الْمُشْتَرَكِ اِنْزَالُ اَيْ خُرُوْجُ الْمَنِيِّ مِنْ شَخْصٍ بِغَيْرِ اِيْلَاجٍ وَاِنْ قَلَّ الْمَنِيُّ كَقُطْرَةٍ وَلَوْكَانَتْ عَلَى لَوْنِ الدَّمِ. وَلَوْكَانَ الْخَارِجُ بِجِمَاعٍ اَوْغَيْرِهِ فِى يَقْظَةٍ اَوْنَوْمٍ بِشَهْوَةٍ اَوْغَيْرِهَا مِنْ طِرِيْقِهِ الْمُعْتَادِ اَوْ غَيْرِهِ كَأَنِ انْكَسَرَ صَلْبُهُ فَخَرَجَ مَنِيُّهُ، وَ مِنَ الْمُشُتَرَكِ الْمَوْتُ اِلَّافِى الشَّهِيْدِ.﯁ Di antara hal yang di alami oleh laki-laki dan perempuan adalah keluar sperma sebab selain memasukkan hasyafah. Walaupun sperma yang keluar hanya sedikit seperti satu tetes. Walaupun berwarna darah. Walaupun sperma keluar sebab jima’ atau selainnya, dalam keadaan terjaga atau tidur, disertai birahi ataupun tidak. Dari jalur yang normal ataupun bukan seperti punggungnya belah kemudian spermanya keluar dari sana. Di antara yang dialami oleh keduanya adalah mati, kecuali orang yang mati syahid. وَثَلَاثَةٌتُخْتَصُ بِهَا النِّسَاءُ وَهِيَ الْحَيْضُ، اَيْ دَمُ الْخَارِجُ مِنْ إِمْرَأَةٍ بَلَغَتْ تِسْعَ سِنِيْنَ. وَالنِّفَاسُ وَهُوَ الدَّمُ الْخَارِجُ عَقِبَ الْوِلَادَةِ فَاِنَّهُ مُوْجِبُ لِلْغُسْلِ قَطْعًا. وَالْوِلَادَةُ الْمَصْحُوْبَةُ بِالْبَلَلِ مُوْجِبَةٌ لِلْغُسْلِ قَطْعًا وَالْمُجَرَدَةُ عَنِ الْبَلَلِ مُوْجِبَةٌ لِلْغُسْلِ فِى الْاَصَحِ Yang Dialami Perempuan Tiga hal yang mewajibkan mandi besar adalah tertentu dialami oleh kaum wanit. Yaitu haidh, yang dimaksud dengan haidh yaitu darah yang keluar dari seorang wanita yang telah mencapai usia sembilan tahun. Dan nifas, yaitu darah yang keluar setelah melahirkan. Maka sesungguhnya nifas mewajibkan mandi secara mutlak. Melahirkan yang disertai dengan basah-basah mewajibkan mandi secara pasti. Sedangkan melahirkan yang tidak disertai basah-basah mewajibkan mandi menurut pendapat yang ashah. Mandi Besar Hal hal Yang Mewajibkannya Menurut Fiqih Kesimpulan Adapun Penyebab wajibnya mandi besar itu ada enam hal. Tiga hal yang dialami oleh laki-laki dan perempuan. Tiga hal yang hanya dialami oleh kaum perempuan. Adapu tiga hal yang dialami oleh laki-laki dan perempuan itu adalah. Bertemunya dua alat kelamin. Inzal keluar sperma apapun penyebabnya. Mati meninggal dunia kecuali syahid. Adapun tiga hal yang hanya dialami oleh kaum perempuan yaitu. Haidh Datang bulan. Nifas Darah setelah bersalin. Wiladah melahirkan. Demikian Uraian kami tentang Mandi Besar Hal-hal Yang Mewajibkannya Menurut Fiqih – Semoga uraian ini bisa menginspirasi para pembaca dan bermanfaat serta memberikan tambahan ilmu pengetahuan bagi para pemula. Mohon abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat. Terima kasih atas kunjungannya. بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ Cara Bersuci dari Hadas dan Najis_Bersuci atau thaharah adalah aktivitas membersihkan diri dari najis dan hadas. Tujuan dari bersuci atau thaharah sendiri adalah agar diri kita menjadi suci secara dzahir maupun batin. Najis merupakan kotoran yang menghambat atau menghalangi kita dalam melaksanakan ibadah-ibadah yang membutuhkan kesucian. Salah satu contohnya adalah shalat, kita tahu bahwa shalat merupakan ibadah "wajib" yang mensyaratkan harus dalam keadaan suci ketika melaksanakannya, dan kata "suci" disini mencakup kesucian dzahir maupun batin. Pengertian Hadas dan Najis Seperti yang sudah kami singgung di atas, najis merupakan kotoran yang menjadikan kita tidak suci secara dzahir. Artinya, najis tersebut memiliki bentuk atau sifat yang menempel di anggota badan dan pakaian yang kita gunakan, contohnya seperti darah atau nanah yang terkena ke anggota badan. Darah atau nanah merupakan najis yang memiliki bentuk atau sifat yang dapat menghalangi kesucian kita secara dzahir ada wujud najisnya. Berbeda dengan hadas, hadas merupakan perkara yang menjadikan kita tidak suci secara batin, jadi hadas tidaklah memiliki wujud seperti najis, melainkan perkara yang menjadikan kita tidak suci secara batin batiniyyah saja. Contoh kentut. Kentut bukanlah najis, tetapi perkara tersebut dapat menghalangi kesucian kita secara batiniyyah. Cara Bersuci dari Hadas Sebelum ke cara mensucikan hadas, alangkah baiknya jika kita mengetahui macam-macam hadas terlebih dahulu. Hadas sendiri terbagi menjadi dua, yang pertama adalah hadas kecil, yang kedua adalah hadas besar. 1. Hadas Kecil Hadas kecil adalah hadas yang bisa disucikan dengan cara melaksanakan wudhu, tayamum ataupun mandi besar junub. Jadi, perkara-perkara yang membatalkan wudhu merupakan bagian dari hadas kecil semua. Berikut perkara-perkara yang termasuk hadas kecil Keluarnya sesuatu dari dua jalan qubul dan dubur seperti kotoran manusia, air kencing, madzi, wadzi kecuali mani. Tidur Hilangnya akal / ayan Menyentuh farji alat kelamin sendiri atau miliki orang lain Bersentuhan dengan lawan jenis tanpa penghalang Dan masih banyak lagi Cara mensucikan diri dari hadas kecil Cara mensucikan diri dari hadas kecil adalah dengan berwudhu, tetapi jika tidak memungkinkan menemukan air untuk berwudhu, maka boleh bagi kita menggantikannya dengan tayamum. Cara Wudhu Pertama-tama, kita disunnahkan mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian membersihkan hidung dengan air serta membersihkan mulut dengan cara berkumur. Lalu bacalah niat wudhu terlebih dahulu نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى Jangan lupa bahwa niat tersebut dibaca bersamaan dengan membasuh muka Kemudian basuhlah kedua tangan, sunnah bagi kita mendahulukan tangan kanan dan mengakhirkan tangan kiri. Lakukan basuhan tersebut kanan ke kiri sebanyak tiga kali. Kemudian basuhlah sebagian kepala rambut sebanyak tiga kali sunnah Lalu basuhlah kedua telinga sunnah sebanyak tiga kali dari anggota kanan ke kiri sunnah Dan yang terakhir adalah membasuh kedua kaki dari telapak kaki sampai mata kaki. sebanyak tiga kali dari anggota kanan ke kiri sunnah. Dan sunnah pula membasahinya sampai lutut. Jika kita tidak menemukan air, melaksanakan wudhu untuk mensucikan diri dari hadas kecil merupakan hal yang mustahil. Maka dari itu, syariat memberikan rukhsah keringanan apabila tidak menemukan air, yaitu mengganti wudhu dengan tayamum. Tayamum adalah aktivitas mensucikan diri dari hadas dengan menggunakan media debu. Tetapi perlu anda ingat bahwa tayamum "hanya" boleh dilakukan apabila tidak menemukan air atau karena sebab-sebab tertentu. Mengenai ketentuan tersebut sudah pernah kami bahas dalam artikel khusus. Baca juga Ketentuan atau Proses Mencari Air Sebelum Melakukan Tayamum. Cara Tayamum Carilah tempat tayamum yaitu yang memiliki debu seperti dataran pasir, gurun, debu meja dll. Kemudian bacalah niat tayamum نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى, Bacalah niat tersebut sebelum mengusapkan debu ke wajah. Lalu letakkan kedua telapak tangan ke permukaan tersebut, dan jangan lupa untuk merapatkan jari-jari tangan sembari berniat. Jika dirasa debu yang menempel terlalu banyak, anda bisa menepuk tangan sekali sehingga bisa mengurangi kadar debu yang menempel. Setelah itu usapkan ke wajah hingga merata. Setelah itu bersihkanlah debu dari bekas usapan wajah Jika satu usapan dirasa belum bisa rata, anda boleh mengulanginya lagi tetapi harus menggunakan debu baru. Lalu bergeserlah ke tempat yang berbeda untuk mengambil debu suci lagi. Usapkan debu baru tersebut pada kedua tangan Dan yang terakhir adalah tertib dilakukan secara urut. Untuk selengkapnya kami sudah membuatkan artikel khusus mengenai bab tayamum. Baca juga Cara Tayamum Beserta Niat dan Doanya Lengkap 2. Hadas Besar Hadas besar adalah hadas yang hanya bisa disucikan dengan mandi besar junub saja. Jadi tidak cukup hanya dengan wudhu. Selain untuk menghilangkan hadas besar mandi wajib juga bisa menghilangkan hadas kecil. Contoh hadas besar Inzaalul Mani keluarnya mani, Berhubungan intim memasukkan buah zakar ke farji wanita. Haid Nifas Melahirkan anak Dll Cara mandi wajib junub Membaca niat نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى. Niat ini dibaca sembari menyiram anggota bagian kanan. Bersihkan kotoran-kotoran tubuh terlebih dahulu Baca juga 10 Sunnah-Sunnah Mandi Wajib Ratakanlah air ke seluruh kulit dan rambut dari ujung bawah sampai ujung atas Cara bersuci dari najis Sebelum ke cara mensucikan diri dari najis alangkah baiknya jika anda memahami dulu macam-macam dari najis itu sendiri. Najis terbagi menjadi 4 macam Najis Ma'fu, najis Mukhaffafah, najis Mutawasithah, najis Mughaladzah. 1. Najis Ma'fu Macam najis yang pertama adalah najis ma'fu. Ma'fu disini berarti najis yang dimaafkan. Dalam bahasa sederhana najis ini bisa didefinisikan sebagai najis yang tidak dihukumi seperti najis karena memiliki kadar yang sangat sedikit. Jadi apabila terkena najis ini, kita tidak perlu melakukan aktivitas bersuci. Baca juga Contoh Najis Ma'fu atau Najis yang Dimaafkan Penjelasan Najis Ma'fu Lengkap 2. Najis Mukhaffafah Najis Mukhaffafah adalah najis ringan. Cara mensucikannya adalah cukup mengalirkan air ke najis tersebut. Contoh Kencing bayi laki-laki yang masih mengkonsumsi Asi. 3. Najis Mutawasithah Najis Mutawasithah adalah najis yang memiliki tingkatan sedang. Contoh Darah, nanah, air seni orang dewasa dll. Cara mensucikan najis ini adalah menyiraminya dengan air sehingga hilanglah 3 sifat najis tersebut, yaitu bau najis, warna najis dan rasa najis. 4. Najis Mughaladzah Najis Mughaladzah adalah najis yang memiliki tingkatan paling berat. Contoh Jilatan anjing. Cara mensucikan najis ini adalah dengan menyiraminya dengan air sebanyak 7 kali dan salah satunya di campuri dengan debu atau pasir. 0% found this document useful 0 votes0 views19 pagesOriginal TitleMenyucikan baju dari darah haidlCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes0 views19 pagesMenyucikan Baju Dari Darah HaidlOriginal TitleMenyucikan baju dari darah haidl HUKUM KENAJISAN DARAH HAIDL, NIFAS DAN ISTIHADLOH Pembagian 1 Sesuatu yang Keluar dari Badan Manusia QOIDAHSetap sesuau yg keluar dari badan manusia yang mana mewajibkan wudlu’ aau mandi, maka sesuau ersebu najis, sepert kencing, kooran BAB, madzi, wadi, darah haidl, nifas, isthadloh, darah yg keluar dari luka, dima’funya darah yang sediki sepert dima’funya mani menuru Imam Abi Hanifah dan Imam Malik adalah najis, Imam Sya’I dan Imam Ahmad bin Hanbal didalam sahnya dua riwaya yakni Madzhab Dzohiriyah bahwa mani suci. Imam Nawawi menambahkan bahwa sucinya mani banyak menuru pendapa Ahli Fiqih. Sepert penambahan dari Ahli Hadis Diriwayakan dari Ali bin Abi Thalib dan Saad bin Abi Waqash dan Ibnu Umar dan Aisyah ra. Pembagian 2 Darah yang Keluar atau Mengalir Darah yg mengalir dari anak adam manusia baik laki-laki maupun perempuan selain hewan hukumnya eap sama yaiu najis, walaupun tdak mewajibkan wudlu aaupun mandi, conoh darah CARA MEMBASUH TEMPAT NAJIS SUPAYA SUCI DARI NAJIS Pembagian 4 Menyucikan Ujung Pakaian Perempuan yang Mengenai Sesuatu dari Najisnya Tanah. Diriwayakan dari Ashabus Sunan bahwa Ummu Walad bin Ibrahim bin Abdir Rahman bin Auf. Ummu Salamah beranya kepada Isri Nabi SAW. Beliau menjawab Sesungguhnya aku adalah perempuan yang memanjangkan ujung bajuku dan aku berjalan di empa yang koor. Ummu Salamah berkaa Rasulullah bersabda Yang menyucikan adalah sesuau se dari Abi Dawud sesungguhnya perempuan dari Bani Abdil Asyhal berkaa kepada Rosulullah Ya Rosulullah kami memiliki jalan yang bau menuju masjid, bagaimana kia melewatnya jika hujan urun? Rosulullah bersabda Apakah tdak ada jalan seelahnya yang lebih wangi darinya? Perempuan menjawab ada. Rosulullah Bersabda Maka ini dengan ini. Dalam riwaya Ibnu Majah dari perempuan ini berkaa Saya beranya kepada Nabi Muhammad SAW Sesungguhnya Anara saya dan anara masjid erdapa jalan yang koor. Nabi menjawab Apakah seelahnya tdak ada jalan yang lebih bersih dari jalan ersebu? Saya menjawab Iya. Nabi bersabda Maka ini dengan yang mulia ini menunjukkan bahwa sesungguhnya perkara yang mengenai ujung pakaian wania dari najis bisa disucikan najisnya dengan debu anah yang suci yang bersih Yang dilewat perempuan seelah melewat anah perama yang koor. Ini adalah makna ibaro هف هب dan ibaro دعب ام رهطي yang disebukan didalam hadis. Teapi apa yang dimaksud dengan najis yang mengenai ujung baju wania? Apakah ermasuknajis basah dan kering aau khusus najis kering dan membaasi aasnya? Pendapa Ulama Ahli Fiqih  Pendapa 1 Imam Al-Khaabi dari Imam Sya’i, beliau berkaa sesuau yang menempel di ujung pakaian wania, maka di arik di hilangkan apabila yang menempel adalah sesuau yang kering dari najis, dan tdak ada yang meleka dari pakaian. Apabila yang meleka pada ujung baju wania berupa najis basah maka tdak bisa disucikan kecuali dengan mencuci aau membasuhnya.  Pendapa 2 Diriwayakan dari Imam Malik, beliau berkaa Sesungguhnya makna hadis Ummu Salamah yaiu kooran aau najis yang kering yang sesuau tdak menempel pada baju. Meskipun menempel padanya maka sesuau yang menempel bisa hilang dengan sesuau seelahnya. Sesungguhnya najis bisa disucikan selain dengan air. Dari Imam Malik bahwa makna hadis yaiu Jika melewat anah yang koor kemudian perempuan melewat anah kering yang bersih, maka sebagian yang koor disucikan dengan sebagian yang bersih. Adapun najis sepert kencing dan semisalnya yang mengenai baju aau sebagian jasad badan maka tdak bias suci kecuali dengan mandi aau membasuhnya. Imam Malik berkaa Dan ini adalah ijma’ para imam.  Pendapa 3 Imam Az-Zarqani berkaa Sebagian Ulama’ berpendapa bahwa maksud dengan koor di dalam hadis yakni najis meskipun basah. Ulama’ berkaa Bisa disucikan dengan anah yang kering. Karena ujung baju wania yang menjunai sepert sandal bagi kaki. Hal ini didukung oleh apa yang ada dalam hadis Ibnu Majah Dari Abi Huroiroh ra. Dikaakan Ya Rosulullah sesungguhnya saya ingin ke masjid, lalu saya melewat jalan yang najis. Rosul menjawab Tanah bisa menyucikan sebagiannya dengan sebagian yang lain. Teapi hadis ini hadis dho’if sepert yang dikaakan Imam Baihaqi dan selainnya.  Pendapa 4 Imam Ad-Dahlawi berkaa Jika ujung baju mengenai najis jalan, kemudian melewat empa lain dan bercampur dengan lumpur jalan, debu anah, debu empa ersebu, dan najis yang menempel menjadi kering, maka ujung baju yang najis bisa suci dengan dihamburkan aau digosok, hal ersebu dima’fu didalam syari’a dengan sebab malu dan erekan, Seperi halnya membasuh anggoa dan pakaian dari darah luka iu dima’fu menuru Madzhab Maliki, Sepert halnya najis yang basah mengenai sandal, maka bisa hilang dengan menggosok, Sandal bisa suci menuru Imam Hana dan Imam Maliki dengan sebab malu... kemudian Imam Ad-Dahlawi berkaa Apa yang dikaakan Imam Al-Baghowi Seseungguhnya hadis ini digunakan unuk najis yang kering yang mengenai pakaian kemudian berhamburan sesudahnya, … Karena najis yang menempel diujung baju ketka berjalan di empa yang koor dan najisnya basah pada umumnya keadaan…  Pendapa 5 Imam Muhammad bin Hasan berkaa dalam riwayanya karena muwaa’ ImamMalik seelah menjelaskan hadis Ummu Salamah Tidak apa-apa asalkan tdak menempel pada ujung baju yang koor, besarnya kooran kira-kira sebesar dirham yang besar. Jika sepert iu, maka janganlah shala dengan pakaian ersebu sampai dia membasuhnya. Hal iu menuru Imam Abi yan paling unggul didalam masalah menyucikan ujung baju perempuan yakni erperinci sebagai beriku yang kering yang menempel pada ujung baju perempuan, maka bisa suci dengan lewadan berjalannya wania di anah yang suci yang sepi dari basah ketka menempel pada ujung baju wania, dan hilang najisnya dengan melewat anah suci yang bersih, maka ujung baju perempuan bisa suci dengan ada najis basah yang sediki dan eap tdak hilang, meskipun dari lewanya perempuan di anah yang baik,suci dan sepi dari najis, maka najis ini dima’fu karena didasarkan pada asal menghilangkan keberaan. Hal ersebu merupakan asal berlakunya syaria islam. Adapun jumlah kecil, apa yang disebukan Imam Muhammad bin al-Hassan enang iu mungkin dapa di erdapa banyak najis basah, dan eap menempel pada ujung baju wania iu anpa menghilang aau erlepas, meskipun wania melewat anah yang baik dan suci, maka sucinya ujung baju wania dengan harus mencucinya sesuai dengan dasar umum dalam menyucikan perincian ini, kami elah mengambil apa yang diunjukkan oleh hadis-hadis mulia dan apa yang diperlukan oleh dasar-dasar hukum umum dalam menyucikan MEMBERSIHKAN MANI YANG MENEMPEL PADA BAJU Pembagian ke 5 Membersihkan Baju Laki-Laki atau Perempuan dari Mani. Ketka mani mengenai pakaian laki-laki aau pakaian perempuan maka cara membersihkannya dengan cara dikerik aau digosok jika maninya iu jika basah, maka dibasuh aau dicuci. Hal ini dibuktkan dengan hadis dari Imam Bukhori dari Sulaiman bin Yasar, berkaa Saya beranya pada Aisyah ra enang mani yang mengenai pakaian, Aisyah berkaa Saya membasuh pakaian Rosulullah yang erkena mani kemudian Rosulullah keluar unuk shola dan masih erdapa bekas bintk-bintk air di pakaian dari Imam Muslim dari Aisyah ra enang mani, Aisyah berkaa Saya mengeriknya mani pada pakaian Ad-Darquhni megeluarkan dari Aisyah ra, berkaa Saya mengerik menggosok mani pada baju Rosulullah ketka mainya kering, dan membasuh pakaian Rosul jika maninya Abu Dawud dari Aswad sesungguhnya Aisyah berkaa Saya mengeriknya mani pada pakaian Rosulullah kemudian Rosul shola dengan pakaian ersebu. Diriwayakan juga dari Abu Dawud dari Sulaiman bin Yasar dari Aisyah ra Sesungguhnya Aisyah mencuci mani di pakaian Ibnu Majah dari Aisyah, berkaa Saya meliha mani di pakaian Rosulullah lalu aku mengerik menggosok dalam beberapa hadis yakni membasuh mani, dan didalam hadis yang lain yakni menggosok aau mengeriknya dan tdak adanya keberaan enang hal iu. Karena mungkin unuk mengumpulkan keduanya. Jelas unuk mengaakan bahwa air mani disucikan dengan dicuci lebih diinginkan unuk dibersihkan, tdak wajib. Dan hal ini menuru Imam Sya’I, Imam Ahmad dan Ashabul Hadis. Demikian juga, adalah mungkin unuk mengaakan bahwa mani

wajibkah mandi jika hasyafah dan farji hanya menempel